Text
Analisis Hukum Terhadap Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Pasca Diterbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa
Perubahan pengaturan masa jabatan Kepala Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan kebijakan hukum yang menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan pembatasan dua periode dimaksudkan untuk menjamin stabilitas pemerintahan desa, kesinambungan pembangunan, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Namun demikian, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait pembatasan kekuasaan dan kualitas demokrasi di tingkat desa. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu: pertama, bagaimana urgensi penambahan masa jabatan Kepala Desa pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa; dan kedua, bagaimana implikasi hukum undang-undang tersebut terhadap jabatan Kepala Desa yang sedang menjabat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai pengaturan masa jabatan Kepala Desa dan implikasi hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penambahan masa jabatan Kepala Desa memiliki urgensi dalam rangka menjaga stabilitas pemerintahan desa dan kesinambungan Pembangunan , serta mengurangi konflik pasca pemilihan kepala desa. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kualitas kepemimpinan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat. Secara yuridis, ketentuan peralihan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kepastian hukum bagi Kepala Desa yang sedang menjabat, tetapi tetap memerlukan penguatan mekanisme pengawasan agar tidak bertentangan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dan demokrasi desa.
No other version available