Text
analisis yuridis terhadap transaksi jual beli tanah berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang pendaftaran tanah di desa pelalawan kecamatan pelalawan
Pendaftaran tanah merupakan instrumen utama untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan tersebut mewajibkan peralihan hak atas tanah melalui jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli. Namun, praktik jual beli tanah di Desa Pelalawan masih banyak menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan surat keterangan desa tanpa akta otentik. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa sehingga perlu dilakukan analisis yuridis terhadap pelaksanaannya. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu transaksi Jual Beli Tanah Yang Di Lakukan Masyarakat Desa Pelalawan, Kecamatan Pelalawan Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah dan faktor-faktor penghambat serta dampak yang dialami oleh masyarakat Desa Pelalawan, Kecamatan Pelalawan, dalam melakukan pendaftaran tanah yang berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Metode yang digunakan didalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan pendekatan analisis kepustakaan sebagai data pendukung. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber yang telah ditentukan dan sumber data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan Peraturan Perundang-Undangan, serta sifat dari penelitian ini yaitu deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pelaksanaan transaksi jual beli tanah di Desa Pelalawan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 karena masih banyak dilakukan menggunakan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan surat keterangan desa tanpa Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara hukum normatif dan praktik di masyarakat yang dipengaruhi oleh rendahnya pemahaman hukum, keterbatasan ekonomi, akses pelayanan pertanahan, serta budaya hukum setempat. Faktor-faktor tersebut juga menghambat pendaftaran tanah sehingga menimbulkan ketidakpastian dan lemahnya perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya terpadu melalui sosialisasi, peningkatan akses layanan pertanahan, dan sinergi antara pemerintah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pemerintah desa. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Transaksi Jual Beli Tanah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR)
No other version available