Text
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Sumber Jaya Indahnusa Coy Kepada Masyarakat Kelurahan Kotalama kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan hulu
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) merupakan kewajiban sosial yang melekat pada perusahaan, khususnya perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang pengelolaan sumber daya alam. Kewajiban tersebut bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi perusahaan dengan kepentingan sosial masyarakat serta kelestarian lingkungan. Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan PT Sumber Jaya Indahnusa Coy kepada masyarakat Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode gabungan antara penelitian hukum normatif dan empiris. Penelitian hukum empiris dilakukan terlebih dahulu dengan cara pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan pihak perusahaan dan aparatur kelurahan, serta penyebaran kuesioner pada masyarakat Kelurahan Kota Lama sebagai pihak yang menerima manfaat dari program pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selanjutnya, penelitian hukum normatif dilakukan dengan menganalisis data empiris tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta teori-teori hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Sumber Jaya Indahnusa Coy pada prinsipnya telah melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan CSR kepada masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kendala, antara lain kurangnya pemahaman mengenai konsep dan tujuan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta belum optimalnya pengawasan terhadap program pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga manfaatnya belum dirasakan secara merata oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman, komitmen, dan pengawasan dari pihak perusahaan agar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan. Kata Kunci: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Corporate Social Responsibilty; Perusahaan Perkebunan; Masyarakat; Perseroan Terbatas.
No other version available