Text
Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah hukum polsek rupat utara
ABSTRAK Penegakan hukum merupakan upaya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh hukum itu sendiri. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika jenis sabu yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus-kasus penyalahgunaan narkoba terus meningkat sebagai akibat dari perkembangan zaman. Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengguna obat-obatan terlarang dengan angka yang tinggi baik dikalangan remaja sampai dewasa. Peningkatan terhadap kasus narkotika jenis sabu dilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Hukum Polsek Rupat Utara, serta bagaimana hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Hukum Polsek Rupat Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau Observational Research dengan cara survey, yaitu wawancara sebagai alat pengumpulan data. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian secara jelas dan terperinci tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Hukum Polsek Rupat Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris atau Observational Research dengan cara survey, yaitu wawancara sebagai alat pengumpulan data. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian secara jelas dan terperinci tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Wilayah Hukum Polsek Rupat Utara. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa proses penegakan hukum oleh Polsek Rupat Utara terhadap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu secara normatif sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, namun secara sosiologis masih belum sepenuhnya berjalan secara efektif hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa hambatan dalam proses pelaksanaannya. Adapun beberapa hambatannya ialah pertama, kurangnya kesadaran masyarakat atau respon masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua, kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung proses pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana narkotika jenis sabu. Ketiga, kurangnya kemampuan dan jumlah personil dalam melaksanakan penegakan hukum mengenai tindak pidana narkotika jenis sabu. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Narkotika, Polsek Rupat Utara
No other version available