Text
ANALISIS YURIDIS DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 0055/Pdt.P/2017/PA.Ktb
Dispensasi Nikah merupakan salah satu kewenangan yang absolut diberikan oleh undang-undang kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara permohonan izin menikah bagi orang-orang yang memiliki halangan menikah. Kewenangan ini tercantum pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adapun rumusan masalah di dalam penelitian skripsi ini yakni sebagai berikut: Pertama bagaimana pertimbangan hakim terhadap dispensasi perkawinan dibawah umur pada putusan Nomor 0055/Pdt.P/2017/PA.Ktb. Kedua apa saja faktor-faktor terjadinya perkawinan dibawah umur berdasarkan putusan Nomor 0055/Pdt.P/2017/PA.Ktb. Adapun Metode penelitian yang diambil dalam penelitian ini adalah jenis penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian Hukum yang di lakukam dengan cara meneliti bahan Pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip- prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum. Sedangkan metode penarikan Kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian yakni metode deduktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal yang sifatnya umum ke khusus. Berdasarkan hasil penelitian penulis terhadap putusan pengadilan Agama Kota baru Nomor 0055/Pdt.P/2017/PA.Ktb. Yaitu: Pertama Majelis hakim menolak permohonan dispensasi kawin karena calon mempelai perempuan belum memenuhi usia minimal dan alasan kekhawatiran pelanggaran moral tidak dianggap sebagai keadaan mendesak. Peneliti menilai bahwa pertimbangan tersebut belum mencerminkan asas kemaslahatan, karena kurang mempertimbangkan faktor sosial, moral, dan keagamaan sebagaimana dianjurkan dalam teori rechtsvinding dan prinsip harmonisasi hukum Islam di Pengadilan Agama. Kedua Peneliti menemukan beberapa faktor terjadinya perkawinan di bawah umur yaitu seperti kedekatan emosional antar remaja, kekhawatiran orang tua terhadap pelanggaran moral dan agama, dukungan keluarga, pertimbangan ekonomi, kehamilan di luar nikah, rendahnya pendidikan, serta pengaruh media massa. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa perkawinan dini sangat dipengaruhi kondisi sosial budaya masyarakat. Karena itu, penelitian menyimpulkan bahwa hakim seharusnya mempertimbangkan aspek kemaslahatan secara lebih menyeluruh dalam memutus permohonan dispensasi kawin.
No other version available