Text
UPAYA PENCEGAHAN DIREKTORAT LALU LINTAS POLDA RIAU DALAM MENGATASI KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN TOL PEKANBARU-MINAS
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya yang dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Riau dalam mengatasi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pekanbaru–Minas. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol tersebut dalam kurun waktu 2021–2025, dengan total 101 kasus kecelakaan, 85 korban meninggal dunia, serta kerugian material mencapai lebih dari 2,6 miliar rupiah. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan jalan tol sebagai infrastruktur modern belum sepenuhnya menjamin keselamatan pengguna jalan apabila tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap key informan dan informan, observasi lapangan, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kerangka teori yang digunakan adalah teori pencegahan yang meliputi pencegahan primer, sekunder, dan tersier untuk mengkaji strategi penanganan kecelakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas, peningkatan patroli pada titik rawan kecelakaan, serta penerapan teknologi seperti ETLE dan CCTV dalam penegakan hukum. Namun demikian, masih ditemukan kendala berupa rendahnya kesadaran hukum pengendara, tingginya volume kendaraan, serta keterbatasan pengawasan di lapangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi integrasi pendekatan hukum, edukatif, dan teknologi secara berkelanjutan sangat diperlukan guna menekan angka kecelakaan di Jalan Tol Pekanbaru–Minas.
No other version available