Text
NETRALISASI PERILAKU EIGENRICHTING (MAIN HAKIM SENDIRI) TERHADAP KEJAHATAN JALANAN
Fenomena eigenrichting atau tindakan main hakim sendiri masih kerap terjadi di tengah masyarakat, khususnya sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan jalanan. Tindakan ini muncul akibat ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formal, emosi kolektif, serta anggapan bahwa pelaku kejahatan pantas menerima hukuman langsung. Padahal, praktik main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan nilai keadilan, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana baru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses netralisasi perilaku eigenrichting terhadap kejahatan jalanan di wilayah Kota Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari aparat kepolisian, pakar antropologi, serta pelaku tindakan main hakim sendiri. Data dianalisis secara kualitatif dengan menelaah pola perilaku, faktor penyebab, dan bentuk pembenaran yang dilakukan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan main hakim sendiri dinetralisasi melalui berbagai teknik pembenaran, seperti penyangkalan tanggung jawab, penyangkalan korban, dan pembenaran atas nama loyalitas kelompok serta keamanan lingkungan. Masyarakat cenderung menganggap tindakan tersebut wajar dan sah sebagai bentuk perlindungan sosial, terutama ketika kejahatan terjadi berulang dan respons aparat dinilai lambat. Pembahasan penelitian menegaskan bahwa netralisasi perilaku ini dipengaruhi oleh faktor emosi, rendahnya kesadaran hukum, tekanan sosial, dan lemahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa eigenrichting merupakan perilaku menyimpang yang telah dinormalisasi melalui mekanisme sosial dan psikologis. Oleh karena itu, diperlukan penguatan edukasi hukum, peningkatan kehadiran aparat penegak hukum, serta pembangunan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan guna mencegah praktik main hakim sendiri di masa mendatang. Kata Kunci : Eigenrichting, Kejahatan Jalanan, Kriminologi, Main Hakim Sendiri, Netralisasi Perilaku.
No other version available