Text
Tinjauan Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perkara Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 551/Pid.B/2025/PN.PBR)
Tindak pidana penganiayaan adalah perbuatan yang dilarang karena merugikan orang lain secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kehidupan bermasyarakat, kasus penganiayaan sering terjadi karena berbagai alasan, salah satunya seperti yang tercantum dalam perkara Nomor: 551/Pid.B/2025/PN.Pbr. Secara hukum, setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan. Penegakan hukum dalam kasus ini sangat penting dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia Perumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada dua hal utama. Pertama, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan dalam perkara Nomor: 551/Pid.B/2025/PN.Pbr dilihat dari unsur-unsur tindak pidananya. Kedua, bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara penganiayaan tersebut, baik dari aspek yuridis maupun non-yuridis guna mencapai keadilan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa KUHP dan salinan putusan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum seperti buku-buku dan jurnal, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, di mana terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka pada korban. Hakim dalam pertimbangannya mendasarkan pada alat bukti saksi dan hasil visum sebagai dasar yuridis, serta mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa untuk menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
No other version available