Text
TANGGUNGJAWAB PIHAK PENGOLAH LAHAN SAWAH PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DALAM TERJADINYA GAGAL PANEN PADI DI DESA KEMUNING MUDA KECAMATAN BUNGA RAYA KABUPATEN SIAK
Perjanjian bagi hasil merupakan suatu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap lahan dengan tujuan membagi hasil pengelolaan lahan sesuai kesepakatan. Tetapi, praktik perjanjian bagi hasil di Desa Kemuning Muda, Kecamatan Bunga Raya, dilakukan secara lisan tanpa dituangkan dalam bentuk tertulis. Kondisi ini menimbulkan ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan pelaksanaan perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Praktik perjanjian bagi hasil yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Adapun rumusan masalah dalam penelitian penulis yaitu: Pertama Bagaimana Pelaksanaan Tanggungjawab Para Pihak Pada Perjanjian Kerjasama Pengolahan Lahan Pertanian di Desa Kemuning Muda Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Kedua Apa Hambatan dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Lahan Pertanian di Desa Kemuning Muda Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak. Penilitian yang dilakukan yaitu berbentuk hukum empiris karena penulis mendapatkan data berdasarkan dari hasil penelitian. Sifat penelitian yang dilakukan deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan secara rinci mengenai tanggungjawab pihak pengelolaan lahan sawah pada perjanjian bagi hasil yang dilakukan antara pemilik lahan dan pengelola di Desa Kemuning Muda Kecamatan Bunga Raya. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang umum ke khusus. Pelaksanaan tanggung jawab para pihak dalam perjanjian kerja sama pengolahan lahan pertanian di Desa Kemuning Muda tidak berjalan sesuai dengan ketentuan perjanjian bagi hasil yang disepakati secara lisan antara pemilik lahan dan penggarap. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, sehingga berpotensi merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu, agar tercipta keadilan dan kepastian hukum, perjanjian bagi hasil seharusnya dilakukan secara tertulis dengan memuat secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama pengolahan lahan pertanian di Desa Kemuning Muda terletak pada munculnya perselisihan mengenai pembagian hasil maupun tanggung jawab atas risiko kerugian akibat gagal panen. Kondisi ini disebabkan karena perjanjian hanya dilakukan secara lisan sehingga tidak memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Untuk mencegah timbulnya hambatan tersebut, perjanjian bagi hasil seharusnya dilaksanakan secara tertulis agar memiliki kekuatan hukum yang jelas serta memberikan perlindungan yang seimbang bagi pemilik lahan dan penggarap.
No other version available