Text
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT SUMBER SAWIT SEJAHTERA DENGAN KOPERASI PRODUSEN PANDUK MAJU BERSAMA DI PELALAWAN
Perjanjian secara umum merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana salah satu atau keduanya saling mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, dengan unsur utama perbuatan hukum, minimal dua pihak yang bersepakakat, dan ikatan hukum yang timbul dari kehendak bersama.Perjanjian kerja sama, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, melibatkan interaksi sadar antara perusahaan inti seperti PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) di Kabupaten Pelalawan, Riau, dengan Koperasi Unit Desa (KUD) seperti Koperasi Produsen Panduk Maju Bersama untuk mengelola lahan plasma, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, guna mencapai tujuan bersama yang saling menguntungkan sambil meminimalisir risiko konflik.Namun, pelaksanaan sering terganggu oleh wanprestasi, yaitu kegagalan memenuhi kewajiban tepat waktu seperti tidak penyerahan lahan plasma oleh PT SSS, yang memicu gugatan hukum, tuntutan ganti rugi berdasarkan Pasal 1246 KUHPerdata (biaya, rugi, dan bunga), serta isu sengketa lahan dan sanksi lingkungan.Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman mendalam tentang pelaksanaan perjanjian, penyebab wanprestasi, dan perlindungan hukum bagi pihak dirugikan, agar perjanjian kerja sama dapat menghindari sengketa di pengadilan dan mendukung pembangunan ekonomi Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini merumuskan masalah utama sebagai berikut: pertama, bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT Sumber Sawit Sejahtera dengan Koperasi Produsen Panduk Maju Bersama; dan kedua, bagaimana kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan perjanjian keria sama tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah observasi research, yang merupakan cara pengambilan data dan informasi langsung ke lapangan dengan metode wawancara sebagai alat pengumpulan data sedangkan berdasarkan sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif dengan kata lain penulis mencoba untuk memberikan gambara secara jelas dan terperinci. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan perjanjian kerja sama antara PT Sumber Sawit Sejahtera dengan Koperasi Produsen Panduk Maju Bersama serta mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Secara teoritis, penelitian ini diharapkan memperluas wawasan mengenai dinamika perjanjian kerja sama dan faktor pemicu wanprestasi, sementara secara praktis, hasilnya dapat menjadi bahan diskusi bagi peneliti lain yang mengkaji topik serupa, termasuk analisisis penolakan gugatan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Pelalawan dalam kasus ini, sehingga memberikan sumbangan ide untuk menghindari sengketa hukum di masa depan.
No other version available