Text
TINJAUAN YURIDIS FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TANJUNG BALAI KARIMUN
Perceraian merupakan salah satu permasalahan sosial yang semakin meningkat dari tahun ke tahun dan menjadi fenomena yang cukup memprihatinkan dalam kehidupan masyarakat, khususnya dalam lingkup keluarga Muslim. Perkawinan yang pada hakikatnya bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, dalam praktiknya sering menghadapi berbagai persoalan yang tidak jarang berujung pada perceraian. Ketidakharmonisan rumah tangga, lemahnya komunikasi antara suami dan istri, serta ketidakmampuan pasangan dalam menyelesaikan konflik secara bijaksana menjadi faktor utama yang mendorong terjadinya perceraian. Fenomena tersebut juga terjadi di wilayah Tanjung Balai Karimun, di mana perkara perceraian yang masuk dan diputus oleh Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun menunjukkan angka yang cukup tinggi setiap tahunnya. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dan kedua, faktor apa yang paling dominan menyebabkan terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan yuridis empiris digunakan untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta mengaitkannya dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun dengan sumber data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan pihak terkait,serta dokumentasi perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Faktor-faktor tersebut antara lain perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), meninggalkan salah satu pihak tanpa alasan yang sah, perjudian, penyalahgunaan narkoba, serta faktor-faktor lain yang berdampak pada hilangnya keharmonisan rumah tangga. Dari seluruh faktor tersebut, perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan merupakan faktor yang paling dominan menyebabkan terjadinya perceraian. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan baik menimbulkan konflik berulang, hilangnya rasa saling percaya, dan keretakan hubungan emosional antara suami dan istri, sehingga tujuan perkawinan tidak lagi dapat diwujudkan. Dengan demikian, perceraian di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun pada umumnya terjadi karena kegagalan pasangan suami istri dalam menjaga keharmonisan dan menyelesaikan konflik rumah tangga secara efektif. masyarakat dan aparat penegak hukum dalam upaya meminimalisir angka perceraian. Kata Kunci: Perceraian: Faktor-Faktor Perceraian, Pengadilan Agama, Tanjung Balai Karimun.
No other version available