Text
Pelaksanaan Azaz Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Kerja Kontruksi Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Teluk Piyai-Panipahan Batas Sumut Dak Lanjutan TA.2018 dan 2019
Kegiatan penyelenggaraan Jalan Provinsi, termasuk rekonstruksi atau peningkatan kekuatan struktur Jalan Teluk Piyai - Panipahan Batas Sumut [DAK Lanjutan TA. 2018 & 2019], diklasifikasikan sebagai jalan provinsi yang termasuk tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau. Untuk pelaksanananya tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Pemerintah Provinsi Riau secara mandiri, sehinggga Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau akan mencari mitra sebagai pelaksana pekerjaan (pemborong) melalui pelelangan pekerjaan. Adapun penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dan mengetahui akibat hukum wanprestasi pada perjanjian kerja konstruksi kenaikan kapasitas struktur Jalan. ?Metode penelitian penulisan ini adalah observational research dengan cara survey, yang mana penulis turun ke lapangan mengumpulkan data sebagai bahan penulisan menggunakan alat pengumpulan data melalui wawancara bersama pihak terkait dalam penelitian dan didukung melalui data sekunder yang didapat dari perpustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tidak diterapkan, baik pada tahap pra-kontrak maupun pada saat penetapan substansi perjanjian, termasuk ketika penandatanganan kontrak. Selanjutnya, konsekuensi hukum yang timbul dari tidak diterapkannya asas tersebut, khususnya ketika terjadi wanprestasi dalam perjanjian rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Teluk Piyai–Panipahan Batas Sumut (DAK Lanjutan TA 2018 dan 2019), adalah instansi terkait berwenang memutus kontrak secara sepihak melalui penerbitan surat pemutusan tanpa memerlukan persetujuan pihak rekanan. Adapun pihak yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ? Kata Kunci : Pengadaan Barang/Jasa, Kebebasan Berkontrak dan Wanprestasi
No other version available