Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PERNIKAHAN SIRRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI KECAMATAN LIMA PULUH KABUPATEN BATU BARA
Perkawinan merupakan ikatan lahir antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam sistem hukum Indonesia, perkawinan tidak hanya harus sah menurut agama, tetapi juga wajib dicatatkan agar memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh negara. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelaksanaan pernikahan sirri, yaitu perkawinan yang dilakukan sesuai ketentuan agama tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Fenomena ini masih terjadi di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan berbagai latar belakang, seperti faktor usia yang belum memenuhi ketentuan undang-undang, keterbatasan ekonomi, serta pengaruh budaya dan pemahaman masyarakat terhadap hukum perkawinan. Masalah pokok penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pernikahan sirri di Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, dan apa akibat hukum yang ditimbulkan dari pernikahan sirri menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa wawancara dan observasi terhadap responden dan objek penelitian. Sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu dimana penulis menggambarkan secara terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan yakni metode deduktif yakni proses menarik kesimpulam dari hal-hal yang bersifat umum ke hal-hal bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pernikahan sirri di Kecamatan Lima Puluh umumnya dilakukan karena belum terpenuhinya batas usia perkawinan dan keterbatasan ekonomi, serta keinginan untuk menghindari perbuatan yang dilarang agama. Meskipun sah menurut hukum Islam karena telah memenuhi rukun dan syarat nikah, pernikahan sirr? tidak memilik? kekuatan hukum menurut hukum negara karena tidak dicatatkan. Akibat hukumnya, istri dan anak yang lahir dari pernikahan sirri tidak memperoleh perlindungan hukum secara penuh, terutama terkait hak keperdataan seperti status hukum, hak waris, dan perlindungan hukum lainnya. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.
No other version available