Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SENJATA TAJAM DI WILAYAH HUKUM POLRES PELALAWAN
Indonesia merupakan Negara yang berlandaskan hukum. Di dalam ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 disebutkan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Proses peradilan pidana harus dapat memfasilitasi partisipasi aktif para korban, pelanggar dan masyarakat. Terdapat banyak kasus penganiayaan di mana pelaku dalam melakukan aksinya turut menggunakan senjata tajam, contohnya kasus yang terjadi di Kabupaten Palelawan, di mana seorang pria melukai tangan Pemuda setempat dengan menggunakan sebuah pisau. Kasus tersebut teridentifikasi sebagai kasus penganiayaan namun jelas pelaku dalam prosesnya menggunakan senjata tajam dimana hal tersebut merupakan delik tersendiri dalam hukum positif Indonesia. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam Di Wilayah Hukum Polres Pelalawan dan Apa saja kendala kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di wilayah hukum Polres Pelalawan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Penelitian empiris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Dalam kasus ini, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polres Pelalawan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yaitu mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Pelalawan, berperan aktif dalam upaya preventif, represif, dan rehabilitatif guna menanggulangi tindak pidana penganiayaan. Serta dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, seperti kurangnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kendala dalam pengumpulan alat bukti yang cukup.
No other version available