Text
DAMPAK PERCERAIAN DI LUAR SIDANG PENGADILAN TERHADAP HAK ASUH ANAK DI DESA SEMUNAI KECAMATAN PINGGIR KABUPATEN BENGKAIS
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang seharusnya dilakukan melalui sidang pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap. Namun dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang melakukan perceraian di luar sidang pengadilan termasuk di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Perceraian yang dilakukan tanpa melalui pengadilan menimbulkan berbagai permasalahan hukum khususnya terkait kepastian hukum dan perlindungan hak asuh anak. Anak sebagai pihak yang paling rentan sering mengalami dampak negatif berupa ketidakjelasan pengasuhan tidak terpenuhinya nafkah serta gangguan psikologis akibat konflik orang tua. Berdasarkan latar belakang tersebut permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan yaitu bagaimana dampak perceraian di luar sidang pengadilan terhadap hak asuh anak di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis serta bagaimana penyelesaian hak asuh anak pasca perceraian di luar sidang pengadilan di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui observasi wawancara dan dokumentasi serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan teknik pengambilan sampel secara purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian di luar sidang pengadilan berdampak langsung terhadap ketidakjelasan penetapan hak asuh anak karena tidak adanya putusan pengadilan yang sah. Penentuan hak asuh anak umumnya dilakukan melalui kesepakatan keluarga tanpa dasar hukum yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan konflik antar orang tua dan mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. Kondisi tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya hak anak atas pengasuhan yang layak stabil dan berkelanjutan serta melemahkan perlindungan hukum terhadap hak asuh anak dalam praktik kehidupan sosial masyarakat setempat.
No other version available