Text
PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU DI WILAYAH HUKUM POLRES DUMAI
Peredaran narkotika adalah segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan proses penyaluran atau distribusi narkotika, baik untuk tujuan pelayanan kesehatan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maupun kegiatan ilegal. Kejahatan narkotika termasuk kategori kejahatan berat yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, terutama bagi generasi muda di Indonesia. Penyalahgunaan narkotika diartikan sebagai penggunaan yang tidak sah dan melanggar hukum, serta tidak diperuntukkan bagi kepentingan medis. Oleh karena itu, diperlukan adanya pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku sebagai bagian dari penegakan hukum. Kejahatan narkotika masih menjadi masalah kronis yang menimpa Indonesia. Selain itu, peran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika, mengingat masalah ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Di wilayah hukum Polres Dumai, peredaran narkotika jenis sabu menjadi salah satu isu yang memerlukan perhatian khusus. Penelitian ini berfokus pada faktor penyebab terjadinya peredaran sabu serta upaya kepolisian dalam menanggulanginya. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai serta upaya kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Metode penelitian yang penulis gunakan didalam penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris karena bertujuan untuk mengetahui cara kerja Polres Dumai dalam memberantas sabu untuk Perlindungan keamanan dan keselamatan publik masyarakat. Penelitian ini memiliki karakteristik deskriptif analisis, dengan tujuan menyajikan gambaran yang menyeluruh, akurat, dan mendalam terkait Penanggulangan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres Dumai. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui penanggulangan peredaran narkotika jenis sabu Dumai telah dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan rehabilitatif. Dalam upaya represif, Polres Dumai secara aktif melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta hambatan yang dihadapi berupa. Hambatan kultural mencakup rendahnya kesadaran hukum masyarakat, adanya sikap permisif terhadap narkotika, serta kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam pelaporan dan pencegahan penyalah gunaan narkotika.
No other version available