Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PENJUALAN BARANG MELALUI E-COMMERCE SHOPEE DITINJAU UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (Studi Kasus Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya,Kota Pekanbaru)
Perkembangan e-commerce, khususnya melalui platform Shopee, telah meningkatkan aktivitas jual beli secara daring di masyarakat. Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi permasalahan yang merugikan konsumen, seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen belum sepenuhnya optimal, meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan sifat deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan konsumen, pelaku usaha, serta pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru, dan didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta literatur terkait. Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang relevan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang menerima barang tidak sesuai pesanan melalui e-commerce Shopee. Kedua, apa saja kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen tersebut di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian barang (return) dan pengembalian dana (refund) yang disediakan oleh platform. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala, seperti kurangnya pemahaman konsumen mengenai prosedur pengaduan, kesulitan dalam pembuktian, serta proses penyelesaian sengketa yang belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi kepada konsumen dan perbaikan sistem perlindungan agar lebih efektif.
No other version available