Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 353/Pdt.G/2025/PA.Ppg
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara fakta persidangan dengan pertimbangan hukum hakim dalam perkara perceraian Nomor 353/Pdt.G/2025/PA.Ppg. Secara normatif, perselingkuhan dan pernikahan tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum perkawinan, namun dalam putusan hakim hal tersebut tidak dijadikan dasar utama pertimbangan. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum terkait kesesuaian putusan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apa faktor penyebab terjadinya perceraian dalam perkara Nomor 353/Pdt.G/2025/PA.Ppg? dan (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perceraian serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji dan menghubungkan fakta dalam putusan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyebab perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang dipicu oleh kurangnya nafkah, perselingkuhan, dan pernikahan tanpa izin. Pertimbangan hakim dalam putusan lebih menitikberatkan pada adanya konflik berkelanjutan tanpa mengkaji secara mendalam penyebab utamanya. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara fakta hukum dengan pertimbangan hakim, meskipun putusan tetap memenuhi syarat formil dan materiil untuk dikabulkan.
No other version available