Text
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KERUGIAN DALAM JUAL BELI MELALUI PLATFORM E-COMMERCE SHOPEE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI DESA MUARA TAKUS KABUPATEN KAMPAR.
Pelaku usaha pada platform e-commerce Shopee melakukan tindakan tidak jujur dalam memberikan informasi mengenai produk yang ditawarkan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang sebenarnya. Hal tersebut dibuktikan dengan barang yang diterima oleh konsumen tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan sebelumnya, seperti adanya perbedaan kualitas produk. Selain itu, pelaku usaha juga tidak memberikan tanggapan terhadap pengajuan keberatan yang disampaikan oleh konsumen serta tidak memberikan ganti rugi dalam bentuk pengembalian uang maupun penggantian barang. Tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan konsumen atas kerugian dalam jual beli melalui platform e-commerce shopee berdasarkan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 2) Apa kendala dalam mendapatkan perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian dalam jual beli melalui platform e-commerce Shopee. Metode yang digunakan dalam menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah hukum empiris yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen tidak terlaksana dalam perjanjian jual beli online. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan fakta bahwa para konsumen tidak terlindungi haknya berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Konsumen masih mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha. Namun, pelaku usaha sama sekali tidak memenuhi tanggung jawabnya atas kerugian yang disebabkan olehnya terhadap konsumen. Banyak sekali kendala yang ditemukan dalam menerapkan perlindungan hukum terhadap konsumen. Ada berbagai faktor yang menyebabkan timbulnya kendala-kendala tersebut, baik faktor kendala dari pelaku usaha, deskripsi yang dibuat tidak sesuai dengan barang yang sampai, konsumen yang tidak paham akan hukum yang berlaku, bahkan dari aplikasi e-commerce Shopee yang prosedurnya lama. Kendala dalam akses perlindungan hukum menyebabkan perlindungan bagi konsumen tidak terlaksana. Peraturan perundang-undangan terkait juga tidak dapat memberikan perlindungan efektif karena kendala tersebut.
No other version available