Text
Analisi Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Di Pekanbaru
Perkembangan teknologi informasi yang pesat mendorong pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia, khususnya di Kota Pekanbaru melalui platform Shopee. Namun, pesatnya perkembangan ini tidak diimbangi pemahaman hukum yang memadai dari konsumen maupun pelaku usaha. Konsumen kerap menghadapi praktik merugikan seperti ketidaksesuaian barang dengan deskripsi produk dan sulitnya penyelesaian sengketa, sementara pelaku usaha banyak yang belum memahami kewajiban hukumnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum perlindungan konsumen dengan realitas praktik e-commerce di lapangan. Penelitian skripsi ini merumuskan dua permasalahan pokok: pertama, bagaimana efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce di Kota Pekanbaru ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK); dan kedua, apa saja hambatan dalam implementasinya. Penelitian skripsi ini bertujuan menganalisis efektivitas tersebut sekaligus mengidentifikasi faktor-faktor penghambatnya, guna memberikan rekomendasi perbaikan regulasi dan penegakan hukum perlindungan konsumen digital. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui kuesioner terhadap 30 responden konsumen pengguna Shopee dan wawancara terstruktur terhadap 3 pelaku usaha fashion di Kota Pekanbaru, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan menggunakan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto melalui lima faktor: substansi hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat, dan budaya hokum Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce di Kota Pekanbaru belum efektif. Dari sisi substansi hukum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengandung celah normatif karena tidak spesifik mengatur tanggung jawab platform marketplace digital. Dari sisi penegakan hukum, tidak ada satu pun responden yang menempuh penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan konsumen hanya mengandalkan mekanisme internal Shopee. Dari sisi masyarakat, 43,3% konsumen tidak memahami Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK)dan seluruh pelaku usaha tidak mengetahui PP PMSE Nomor 80 Tahun 2019. Dari sisi budaya hukum, masyarakat menempatkan kebijakan platform di atas hukum negara, mencerminkan lemahnya internalisasi hukum perlindungan konsumen di lapangan.
No other version available