Text
Analisis Yuridis Hak Waris Anak Setelah Perceraian Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Pekanbaru
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat, tercatat 446.359 kasus pada tahun 2024 menurut Badan Peradilan Agama (Badilag). Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, salah satunya mengenai hak waris anak setelah perceraian. Berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, perceraian tidak memutus hubungan darah antara anak dan orang tuanya, sehingga anak tetap berstatus sebagai ahli waris yang sah. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut. Pertama, Bagaimana penerapan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam dalam menentukan hak waris anak setelah perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru?. Kedua, apa yang menjadi faktor penghambat dan pendukung dalam menerapkan hak waris anak setelah perceraian berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Pekanbaru?. Terhadap penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum sosiologis bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Adapun data dan sumber data yang penulis gunakan yaitu menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu menarik kesimpulan umum ke khusus dari pengamatan atau data spesifik yang telah diperoleh. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, terhadap penerapan instruksi presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Pekanbaru, menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Pekanbaru secara konsisten menerapkan KHI sebagai hukum materiil dan mempertimbangkan setiap perkara secara kasuistik. Kedua, faktor penghambat dalam menerapkan hak waris anak berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, perkawinan tidak tercatat, dualisme sistem hukum waris, dan kompleksitas perkara. Adapun faktor pendukungnya mencakup keberadaan KHI sebagai standar hukum yang sistematis, kompetensi hakim, mekanisme mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, serta kesadaran masyarakat untuk menempuh jalur hukum formal.
No other version available