Text
IMPLIKASI HUKUM TERHADAP SENGKETA SURAT KETERANGAN GANTI RUGI (SKGR) GANDA DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH TINGKAT KECAMATAN RUMBAI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG PENDAFTARAN TANAH.
Sengketa tanah merupakan perselisihan yang muncul akibat benturan kepentingan atas pemilikan atau pemanfaatan tanah. Diperlukan pembenahan dalam penataan dan pemanfaatan tanah guna mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dengan menjamin kepastian hukum. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk mempercepat penyelesaian konflik pertanahan, guna mencegah penumpukan kasus yang dapat merugikan masyarakat karena tanah yang disengketakan tidak dapat dimanfaatkan. Masalah pokok dalam penelitian ini pertama, mengenai Apa saja menjadi faktor penyebab terjadinya penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah ganda di wilayah Kecamatan Rumbai, dan kedua mengenai apa saja upaya yang dilakukan oleh kantor Kecamatan Rumbai dalam mengurangi jumlah sengketa tanah setiap tahunnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis (Empiris), yang bersifat deskriptif analitis dengan mendeskripsikan atau menggambarkan data yang diperoleh dengan Teknik Dokumentasi atau Wawancara. Lokasi penelitian yaitu Kantor Kecamatan Rumbai. Hasil dari penelitian ini adalah penyebab terjadinya sengketa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah ganda di Kecamatan Rumbai disebabkan tidak terverifikasi secara maksimal data administrasi terutama tentang pertanahan pada saat Kecamatan Rumbai pemekaran wilayah dari Kecamatan Siak Hulu, serta masih adanya oknum tidak bertanggung jawab yang melatarbelakangi terjadinya sengketa tanah, dan keterbatasan teknologi pada saat itu juga yang menjadi salah satu penyebab terjadinya Sengketa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah ganda di wilayah Kecamatan Rumbai.
No other version available