Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH HUKUM POLSEK PAYUNG SEKAKI
Pencurian merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap harta kekayaan yang banyak menimbulkan kerugian. Ironisnya kejahatan ini dilakukan tidak hanya terbatas pada kalangan orang dewasa, melainkan juga dilakukan oleh anak. Salah satu kejahatan yang ada diatur didalam KUHP itu adalah terkait pencurian dengan pemberatan maka merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan juga Undang-undang tersendiri khususnya dalam tindak pidana anak adalah Undang-undang Perlindungan Anak serta Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab terjadinya pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak diwilayah Hukum Polsek Payung Sekaki, Modus operandi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak diwilayah Hukum Polsek Payung Sekaki dan Upaya penanggulangan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak diwilayah Hukum Polsek Payung Sekaki. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum Empiris/ Sosiologis. Dengan cara survey secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer yang didapat dari responden baik melalui kuesioner maupun wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Dengan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran yang jelas mengenai tinjauan kriminologis pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak diwilayah Hukum Polsek Payung Sekaki. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa Faktor Penyebab Terjadinya Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Diwilayah Hukum Polsek Payung Sekaki adalah masalah mental akibat stres atau depresi, faktor ekonomi, sulitnya mencari pekerjaan, pengangguran, kurangnya pendidikan, faktor lingkungan. Sehingga bagi warga masyarakat di sekeliling wilayah hukum di Polsek Payung Sekaki mudah terpengaruh untuk melakukan tindak pidana pencurian pemberatan dilakukan oleh anak apapun modus dan bentuknya, Modus Operandi Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Diwilayah Hukum Polsek Payung Sekaki, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh anak di Wilayah Hukum Polsek Payung Sekaki, melakukan observasi atau pengamatan sebelum pelakukan tindak. kejahatannya, memanfaatkan kelengahan korban, mengintai dan mengikuti korban pada saat kondisi sepi tau ada masyarakat, diancam kepada pelaku untuk melakukan berbagai bentuk kejahatan serta Upaya Penanggulangan Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak Diwilayah Hukum Polsek Payung Sekaki, tindakan yang bersifat represif adalah tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian untuk memberantas kejahatan antara lain, melakukan penyelidikan tindakan yang bersifat preventif, melakukan pengawasan secara ketat tentang tindak pidana pencurian pemberatan dilakukan oleh anak di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki.
No other version available