Text
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBANGUNAN KEBUN POLA PLASMA ANTARA KOPERASI UNIT DESA AL BAROKAH DAN PT. TANI SUBUR MAKMUR DI DESA SUNGAI GUNTUNG, KABUPATEN INDRAGIRI HULU ( STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1388 K/PDT/2020 )
Pola kemitraan pembangunan kebun plasma merupakan salah satu strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung revitalisasi sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Dalam pola ini, koperasi berperan sebagai mitra yang mewakili kepentingan petani, sedangkan perusahaan inti bertanggung jawab dalam hal pembiayaan, pembinaan, dan pembangunan kebun. Namun, pelaksanaan perjanjian antara Koperasi Unit Desa (KUD) Al Barokah dengan PT. Tani Subur Makmur di Desa Sungai Guntung, Kabupaten Indragiri Hulu, tidak berjalan sesuai harapan. PT. Tani Subur Makmur terbukti tidak melaksanakan kewajiban pembangunan kebun sebagaimana tertuang dalam perjanjian, sehingga menimbulkan sengketa perdata yang berdampak merugikan koperasi dan anggotanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hukum terhadap perjanjian kemitraan tersebut serta bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dengan data primer diperoleh melalui wawancara kepada pihak koperasi, anggota, dan perusahaan, serta data sekunder berupa studi kepustakaan dan dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Tani Subur Makmur dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Rengat melalui Putusan Nomor 23/Pdt.G/2018/PN.Rgt, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 1388 K/Pdt/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan tersebut memberikan dasar hukum bagi koperasi untuk menuntut pemenuhan perjanjian dan hak-hak anggotanya melalui mekanisme eksekusi di pengadilan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap koperasi harus terus diperkuat agar pola kemitraan plasma dapat berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani sesuai dengan tujuan pembangunan nasional di sektor perkebunan.
No other version available