Text
Perlindungan Konsumen Atas Kelalaian Usaha Laundry Riskuna Di Jl. Karya 1 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru
Penelitian ini mengkaji perlindungan konsumen atas kelalaian usaha Laundry Riskuna di Jl. Karya 1 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dengan rumusan masalah: (1) bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen akibat kelalaian usaha laundry, dan (2) apa upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui wawancara mendalam dengan konsumen yang mengalami kerugian akibat kerusakan dan kehilangan pakaian serta pemilik usaha laundry. Kerangka teoritis dibangun berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Perlindungan konsumen diselenggarakan berdasarkan lima asas: manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Tanggung jawab pelaku usaha mencakup tanggung jawab kontraktual, tanggung jawab produk, dan tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum. Pasal 19 UUPK mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi dalam waktu tujuh hari dengan sanksi administratif hingga Rp 200 juta dan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan konsumen belum efektif. Pelaku usaha menerapkan klausula baku pembatasan ganti rugi maksimal sepuluh kali biaya cuci yang melanggar Pasal 18 UUPK serta praktik blacklist konsumen melalui grup WhatsApp yang melanggar hak konsumen untuk diperlakukan adil dan prinsip perlindungan data pribadi. Faktor penghambat meliputi faktor internal: rendahnya kesadaran hukum konsumen (80% tidak mengetahui haknya), ketakutan akan dampak blacklist (chilling effect), dan pertimbangan ekonomis (rational apathy); serta faktor eksternal: klausula baku merugikan, lemahnya pengawasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, keterbatasan kapasitas BPSK, koordinasi antar lembaga kurang optimal, dan budaya menghindari konflik. Upaya hukum tersedia melalui BPSK (mediasi, konsiliasi, arbitrase) dan pengadilan (gugatan perdata berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum serta laporan pidana), namun efektivitasnya rendah karena kurang sosialisasi. Penelitian merekomendasikan: peningkatan pengawasan Pemda, pembentukan Peraturan Walikota tentang standar operasional laundry dan larangan blacklist, penguatan BPSK, pengembangan layanan pengaduan online, sosialisasi hak konsumen, penghapusan klausula baku merugikan, dan peningkatan kualitas pelayanan untuk menciptakan keseimbangan perlindungan antara konsumen dan pelaku usaha.
No other version available