Text
IMPLEMENTASI RESTORATIF JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PAYAKUMBUH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh serta mengidentifikasi faktor pendukung dan faktor penghambat dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan lapangan (field research), di mana data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi secara langsung di Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan Apa saja kendala yang dihadapi dalam melakukan penyelesaian perkara tindak pidana umum dengan prinsip Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh secara langsung dengan melakukan wawancara serta menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer. Hasil dari penelitian ini bahwa penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengacu pada ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice pada Kejaksaan Negeri Payakumbuh selama periode 2023 hingga 2025 telah berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapan tersebut dilakukan terhadap berbagai perkara pidana umum seperti pencurian, kecelakaan lalu lintas, dan penyalahgunaan narkotika, dengan melibatkan partisipasi aktif korban, pelaku, keluarga, serta tokoh masyarakat dalam proses penyelesaian perkara. Keberhasilan penerapan restorative justice didukung oleh adanya fasilitator yang kompeten, komitmen aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat dalam mewujudkan perdamaian. Namun demikian, terdapat beberapa faktor penghambat, antara lain kondisi emosional korban dan keluarga yang belum siap untuk berdamai, serta masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai konsep keadilan restoratif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diperlukan peningkatan sosialisasi, edukasi hukum, serta pendekatan yang lebih humanis agar penerapan restorative justice dapat berjalan lebih optimal dan memberikan keadilan yang berimbang bagi semua pihak.
No other version available