Text
Analisis kriminologis terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Kijang
Penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi permasalahan serius dalam kehidupan masyarakat karena dapat merusak kesehatan, moral, serta mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga di daerah, termasuk di wilayah hukum Polsek Sei Kijang. Permasalahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang mendorong seseorang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: pertama, apa saja faktor penyebab yang mendorong terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Kijang; kedua, apa modus operandi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Kijang; dan ketiga, bagaimana upaya kepolisian dalam menangani dan mencegah tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Kijang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis atau hukum empiris ( Observational Research) dengan metode survei. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Kepolisian Polsek Sei Kijang serta pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, penelitian ini menggunakan metode penarikan Kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil penelitiandan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab yang mendorong terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Kijang antara lain faktor rasa ingin tahu, lingkungan pergaulan, depresi dan stress, penyemangat dalam berkerja. Modus operandi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Kijang umumnya dilakukan dengan berbagai cara atau tidak hanya menggunakan cara tertentu guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Upaya kepolisian dalam menangani dan mencegah tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Sei Kijang tersebut dilakukan melalui upaya preventif yaitu salah satunya melakukan penyuluhan dan sosialisasi, dan represif yaitu dengan melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika.
No other version available