Text
Larangan Perkawinan Sesuku Pada Masyarakat Adat Minangkabau di Kenegerian Pangean Kabupaten Kuantan Singingi
Penelitian ini membahas tentang Larangan Perkawinan Sesuku Pada Masyarakat Adat Minangkabau Di Kenegerian Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Latar belakang yang ditemukan pada penelitian ini adalah masih ditemukannya praktik perkawinan sesuku di tengah masyarakat, meskipun dalam sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau perkawinan sesuku merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan ketentuan adat yang berlaku dan prinsip eksogami. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perkawinan sesuku pada masyarakat adat Minangkabau Di Kenegerian Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, apa saja sanksi adat yang dikenakan terhadap pelaku, serta faktor-faktor yang menyababkan terjadinya perkawinan sesuku tersebut. Penelitian ini bertujuan unntuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan, bentuk sanksi adat, serta faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku dalam masyarakat adat Minangkabau di Kenegerian Pangean. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis empiris dengan pendekatan lapangan (field research). Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi dengan ninik mamak, pelaku perkawinan sesuku serta orang tua dari pelaku perkawinan sesuku. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif sehingga dapat memberikan gambaran yang sistematis dan dapat menjawab permasalahan yang telah dirumuskan Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perkawinan sesuku pada masyarakat adat Minangkabau di Kenegerian Pangean dalam pelaksanaannya tidak melalui proses perkawinan adat secara lengkap, dalam praktiknya unsur-unsur adat yang seharusnya dipenuhi tidak dijalankan secara sempurna. Salah satu bentuk ketidaksesuaiannya terlihat dari Ninik Mamak yang tidak menghadiri acara perkawinan sesuku tersebut sebagai bentuk penolakan secara adat dari perkawinan sesuku . Sanksi bagi pelaku perkawinan sesuku yaitu berupa teguran adat, denda adat seperti dihutangkan satu ekor kerbau putih, dan sanksi sosial berupa diusir dari Kenegerian Pangean. Selanjutnya faktor penyebab terjadinya perkawinan sesuku pada masyarakat adat Minangkabau di Kenegerian Pangean adalah kurangnya pemahaman terhadap hukum adat, pengaruh perkembangan sosial dalam masyarakat adat. Larangan ini perkawinan sesuku ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keharmonisan, serta kelestarian nilai-nilai adat Minangkabau.
No other version available