Text
Tanggung Jawab Negara Dalam Menjamin Hak Konstitusional Kesehatan Berdasarkan Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Konsekuensinya, negara memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin pemenuhan hak konstitusional atas kesehatan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan tanggung jawab negara tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, khususnya hambatan yuridis, seperti ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan, lemahnya implementasi hukum, serta belum optimalnya peran negara dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional atas kesehatan berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 serta mengidentifikasi hambatan yuridis dalam pelaksanaannya di Indonesia. Fokus diarahkan pada bagaimana negara melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dan apa saja kendala hukum yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif- analitis, yang dilakukan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional atas kesehatan diwujudkan melalui pembentukan regulasi, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional, serta pengawasan terhadap pelayanan kesehatan. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan prinsip negara kesejahteraan. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan yuridis, antara lain ketidaksinkronan dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan, lemahnya implementasi dan penegakan hukum, belum optimalnya pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan kesehatan, serta belum efektifnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hambatan tersebut menyebabkan pemenuhan hak atas kesehatan belum sepenuhnya terlaksana secara merata dan berkeadilan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan penguatan implementasi hukum agar amanat konstitusi dapat diwujudkan secara efektif. Kata Kunci : Tanggung
No other version available