Text
Analisis Perlindungan Konsumen terhadap Praktik Jual Beli Akun Game Online Melalui E-commerce Grup Facebook yang Melibatkan Pihak Ketiga ( rekber ) berdasarkan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya berbagai bentuk transaksi elektronik, salah satunya praktik jual beli akun game online melalui grup media sosial Facebook. Dalam praktiknya, transaksi tersebut sering melibatkan pihak ketiga yang dikenal sebagai rekening bersama (rekber) yang berfungsi sebagai perantara untuk menjamin keamanan transaksi antara penjual dan pembeli. Namun dalam kenyataannya, tidak sedikit kasus perbuatan melawan Hukum yang justru melibatkan oknum rekber sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli akun game online melalui media sosial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme bentuk perlindungan konsumen terhadap praktik jual beli akun game melalui grup Facebook yang melibatkan pihak ketiga (rekber) serta apa saja kendala yang dihadapi dalam pemberian perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan konsumen yang pernah mengalami kerugian, penyedia jasa rekber, serta pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli akun game melalui Facebook. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, khususnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam praktik jual beli akun game melalui Facebook yang melibatkan jasa rekber belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan terhadap transaksi digital, tidak adanya regulasi khusus mengenai jasa rekber, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat dalam melakukan transaksi online. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, edukasi kepada konsumen, serta penguatan regulasi terkait transaksi elektronik agar perlindungan hukum bagi konsumen dapat terwujud secara efektif.
No other version available