Art Original
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM BIKAMERAL ( STUDI KOMPARATIF DEWAN PERWAKILAN DAERAH INDONESIA DENGAN SENAT AUSTRALIA )
Penelitian ini mengkaji penguatan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam sistem bikameral melalui studi komparatif dengan Senat Australia. Pembentukan DPD RI pasca-amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk memperkuat representasi daerah dan menciptakan mekanisme checks and balances dalam proses legislasi nasional. Namun dalam praktiknya, kewenangan legislasi DPD RI masih sangat terbatas dibandingkan dengan DPR RI, sehingga sistem bikameral Indonesia dikategorikan sebagai soft bicameralism. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Senat Australia yang menerapkan strong bicameralism dengan kewenangan legislatif hampir setara dengan House of Representatives. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimana penguatan fungsi legislasi DPD RI dalam sistem bikameral komparatif dengan Senat Australia? (2) Bagaimana desain sistem bikameral yang ideal berdasarkan komparasi antara DPD RI dan Senat Australia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPD RI mengalami keterbatasan struktural yang bersumber dari desain konstitusional Pasal 22D UUD 1945, sementara Senat Australia memiliki kewenangan setara berdasarkan Pasal 53 Konstitusi Australia. Sistem bikameral ideal bagi Indonesia adalah model moderate-strong bicameralism yang bersifat simetris dalam bidang kewilayahan namun asimetris dalam bidang non-kewilayahan, dengan penguatan melalui amandemen kelima UUD 1945, revisi UU MD3, pembentukan Joint Committee, serta penguatan kapasitas kelembagaan DPD RI.
No copy data
No other version available