Text
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN ( PUTUSAN PERKARA NOMOR 1/Pdt.G/2021/PA.Pbr)
Pembatalan pernikahan adalah sesuatu yang sangat sensitif dan menimbulkan akibat yang sangat besar, baik dalam pandangan Agama, hukum kenegaraan, maupun sosio kultural. Karnanya hal ini harus diposisikan pada tempat yang sebenarnya hingga menyejukkan umat dan menenangkan jiwa, serta biasa dilaksanakan tanpa menimbulkan keraguan ditengah-tengah masyarakat. Pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan hukum yang menyatakan bahwa suatu perkawinan menjadi tidak sah karena tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembatalan ini dilakukan melalui putusan pengadilan atas permohonan pihak-pihak yang berhak, dengan alasan adanya cacat hukum sejak perkawinan dilangsungkan, seperti adanya larangan perkawinan, ketidakcakapan pihak yang menikah, atau tidak terpenuhinya syarat administratif dan substantif. Dengan adanya pembatalan perkawinan, perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada secara hukum, meskipun tetap menimbulkan akibat hukum tertentu, khususnya terhadap anak yang dilahirkan dan pihak yang beritikad baik. ?Adapun rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini Adalah pertama Apa Saja Faktor Penyebab Terjadinya Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Pekanbaru? Kedua Bagaimana Pertimbangan Hakim Terhadap (Putusan Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Pbr) ?Metode penelitian yang digunakan untuk mejawab permasalahandalam penelitian ini Adalah metode penelitian hukum normatif yang mana berfokus pada kajian-kajian hukum,norma dan ketentuan lainnya dalam hukum .serta mengkaji suatu undang-undang dan keputusan di pengadilan sesuai dengan putusan Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Pbr di pengadilan agama pekanbaru. ?Dari hasil penelitian skripsi ini menujukan bahwa pertama faktor penyebab terjadinya pembatalan perkawinan yaitu karna adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi pada akad nikah atau karena hal-hal lain yang datang dikemudian hari yang membatalkan kelangsungan perkawinan.kedua pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan perkawinan di pengadilan agama pekanbaru (putusan nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Pbr) Hakim mengabulkan permohonan Pemohon dengan Putusan Verstek yang mana putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan dalam perkara perdata apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan sah pada sidang pertama.
No other version available