Text
Analisis Yuridis Hak Waris Anak Angkat Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 489/K/AG/2011
Pengangkatan anak dalam praktik masyarakat Indonesia merupakan fenomena yang telah lama berkembang, baik berdasarkan pertimbangan sosial, kemanusiaan, maupun kekeluaragaan. Namu demikian dalam perspektif hukum waris Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya sehingga pada prinsipnya tidak termasuk sebagai ahli waris. Kondisi ini sering kali menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi sengketa kewarisan, khususnya terkait pemberian hak kepada anak angkat. Putusan Mahkamah Agung Nomor 489/K/AG/2011 menjadi salah satu yurisprudensi penting yang menyoroti kedudukan anak angkat dalam sistem hukum waris Islam di Indonesia. Adapun permasalahan dari penelitian ini pertama bagaimana bagaimana pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 489/K/AG/2011 jika dikaitkan dalam Hukum Waris Islam kedua apa pertimbangan Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 489/K/AG/2011 mengenai hak waris anak angkat. Penelitian ini dilihat dari jenisnya adalah penelitian hukum normatif yuridis yaitu suatu penelitian yang membahas tentang sinkronisasi hukum, dengan menjelaskan, menggambarkan, menganalisis hubungan antara hukum waris Islam dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 489/K/AG/2011 dalam memberikan hak waris kepada anak angkat. Sementara itu dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat studi literatur/kepustakaan, dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum sekunder atau penelitian berdasarkan aturan-aturan baku yang telah dibukukan. Sumber data pada penelitian ini yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum waris Islam, anak angkat tidak berhak mewarisi secara langsung karena tidak adanya hubungan nasab. Akan tetapi, melalui konstruksi hukum wasiat wajibah sebagaimana diatur dalam kompilasi Hukum Islam, anak angkat tetap dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 489/K/AG/2011, hakim mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan, serta tanggung jawab moral dan sosial orang tua angkat terhadap anak angkat. Putusan tersebut mencerminkan upaya harmonisasi antara norma hukum waris Islam dengan kebutuhan keadilan dalam ptaktik peradilan agama.
No other version available