Text
PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH ULAYAT MASYARAKAT ADAT KAMPA DENGAN PT. TASMAPUJA DI KECAMATAN KAMPA KABUPATEN KAMPAR
Sengketa hak atas tanah ulayat merupakan konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Kampa dengan PT. Tasmapuja di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, permasalahan yang timbul akibat perbedaan pandangan mengenai status, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang secara adat diakui dengan hak komunal masyarakat, namun secara administratif telah diberikan izin Hak Guna Usaha(HGU) kepada PT. Tasmapuja. Keberadaan tanah ulayat bagi masyarakat adat tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tetapi juga memiliki nilai religious, sejarah, sosial dan budaya yang berhubungan dengan kehidupan Masyarakat Adat Kampa. Oleh karena itu penyelesaian sengketa hak atas tanah ulayat tidak dapat dilepaskan dari aspek hukum positif dan hukum adat. Masalah pokok dari penelitian ini adalah Penyelesaian sengketa hak atas tanah ulayat masyarakat adat kampa dengan PT. Tasmapuja di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar dan Kendala dalam penyelesaian sengketa hak atas tanah ulayat masyarakat adat kampa dengan PT. Tasmapuja di Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat adat Kampa, pihak PT Tasmapuja, serta aparat pemerintah Kecamatan Kampa, dan didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hak atas tanah ulayat ditempuh melalui mekanisme nonlitigasi berupa mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah kecamatan. Mediasi dipilih untuk menghindari konflik dan menjaga keharmonisan hubungan sosial di masyarakat. Tetapi penyelesaian tersebut belum memberikan kepastian hukum yang tetap. Kendala utama yang dihadapi meliputi ketiadaan bukti hukum formal atas tanah ulayat, lemahnya posisi tawar masyarakat adat, perbedaan pandangan terhadap ketentuan hukum agraria, secara normatif hak atas tanah ulayat diakui dalam peraturan perundang-undangan, namun dalam praktiknya perlindungan hukum terhadap hak atas tanah ulayat masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengakuan administratif terhadap tanah ulayat serta integrasi antara hukum adat dan hukum nasional guna mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan.
No other version available