Text
IMPLEMENTASI PENERAPAN KESELAMATAN KERJA DI PT. ANDALAS KARYA MULIA PEKANBARU DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN ( STUDI TERHADAP KEPATUHAN DAN TANTANGAN DI LAPANGAN )
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam hukum ketenagakerjaan yang bertujuan melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Penerapan K3 tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban normatif perusahaan, tetapi juga mencerminkan tingkat kepatuhan hukum dan budaya hukum di lingkungan kerja. Namun, dalam praktik di PT. Andalas Karya Mulia Pekanbaru masih ditemukan berbagai pelanggaran, antara lain penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tidak lengkap, pelaksanaan briefing keselamatan yang cenderung bersifat formalitas, serta lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran K3. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang seharusnya berlaku (das sollen) dan realitas pelaksanaannya di lapangan (das sein), serta mencerminkan lemahnya budaya hukum baik di kalangan pekerja maupun manajemen perusahaan. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan utama, yaitu: pertama, bagaimana bentuk tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan kedua, apa saja kendala dalam implementasi kebijakan keselamatan kerja serta sejauh mana efektivitasnya dalam meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pekerja terhadap ketentuan K3. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan pekerja serta pihak manajemen perusahaan, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen perusahaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum perusahaan terhadap keselamatan kerja masih didominasi oleh pemenuhan kewajiban administratif dan belum didukung oleh budaya hukum yang kuat. Kepatuhan pekerja terhadap ketentuan K3 lebih banyak dipengaruhi oleh faktor instrumental, seperti ancaman sanksi, dibandingkan faktor normatif berupa kesadaran hukum. Oleh karena itu, diperlukan transformasi kebijakan K3 dari sekadar formalitas administratif menuju pembentukan kesadaran hukum kolektif guna mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
No other version available