Text
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA SERIKAT PEKERJA DENGAN PENGUSAHA DI PT.MEGA NUSA INTI SAWIT DI KABUPATEN INDRAGIRI HULU
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan instrumen hukum dalam hubungan industrial yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, serta bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan PKB di PT. Mega Nusa Inti Sawit Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya terkait praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan sistem pengupahan, serta untuk mengetahui perspektif pekerja terhadap implementasi PKB tersebut. Rumusan masalah di dalam penelitian ini yaitu bagaimana kendala implementasi perjanjian kerja bersama (PKB) di PT. Mega Nusa Inti Sawit, khususnya terkait dengan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sistem pengupahan yang mencakup upah natura. Bagaimana perspektif pekerja di PT. Mega Nusa Inti Sawit terhadap isi implementasi PKB, terutama mengenai perlindungan hak-hak mereka dalam hal PHK dan sistem pengupahan. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis dan bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pengurus serikat pekerja, serta pihak manajemen perusahaan, dan didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan serta dokumen PKB. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan ketentuan normatif dengan praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PKB di PT. Mega Nusa Inti Sawit belum berjalan secara optimal. Dalam praktiknya, terdapat kecenderungan perusahaan tidak melakukan PHK secara formal, melainkan melalui tekanan kerja yang mendorong pekerja mengundurkan diri, sehingga berimplikasi pada hilangnya hak-hak normatif pekerja, khususnya hak atas pesangon. Selain itu, penerapan sistem pengupahan melalui kombinasi upah uang dan upah natura menyebabkan upah riil yang diterima pekerja berada di bawah ketentuan upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hukum melalui PKB belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pekerja.
No other version available