Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PELANGGARAN SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MENGGUNAKAN HELM DI POLRES KOTA DUMAI
?Penggunaan helm standar merupakan kewajiban hukum bagi pengendara sepeda motor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan ini bertujuan melindungi keselamatan pengendara dan menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Namun, dalam praktiknya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban penggunaan helm di Kota Dumai masih relatif rendah dan menunjukkan fluktuasi dari tahun ke tahun. ?Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran sepeda motor yang tidak menggunakan helm di wilayah hukum Polres Kota Dumai serta faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut sehingga belum berjalan secara optimal dan efektif. ?Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat Satuan Lalu Lintas Polres Kota Dumai, pelaku pelanggaran, dan masyarakat, serta didukung oleh studi dokumentasi dan observasi lapangan guna memperoleh gambaran empiris mengenai penegakan hukum yang dilaksanakan ?Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran tidak menggunakan helm di wilayah hukum Polres Kota Dumai telah dilaksanakan melalui pendekatan preventif, represif, dan edukatif. Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi keselamatan berlalu lintas, sedangkan upaya represif dilaksanakan melalui razia dan penindakan berupa tilang. Pendekatan edukatif dilakukan dengan memberikan pemahaman langsung kepada pelanggar mengenai pentingnya penggunaan helm. Meskipun terdapat kecenderungan penurunan jumlah pelanggaran pada periode tertentu, efektivitas penegakan hukum masih belum optimal. Hambatan yang dihadapi antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan jumlah personel, serta budaya tertib berlalu lintas yang belum terbentuk secara kuat. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan helm di Kota Dumai masih memerlukan penguatan dan pembenahan agar lebih efektif dan berkelanjutan.
No other version available