Text
Efektifitas Peran Mediator dalam Pelaksanaan Mediasi terhadap Penyelesaian Sengketa Wanprestasi berdasarkan PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang diwajibkan dalam setiap perkara perdata di pengadilan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ketentuan ini bertujuan mendorong penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara diperiksa melalui proses litigasi. Namun, dalam praktiknya tingkat keberhasilan mediasi, khususnya dalam perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, masih menunjukkan angka yang relatif rendah. Berdasarkan kondisi tersebut, permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas peran mediator dalam pelaksanaan mediasi terhadap penyelesaian sengketa wanprestasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru periode 2023–2024 serta faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, penelusuran data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pekanbaru, wawancara dengan hakim mediator dan mediator non-hakim, serta penyebaran kuesioner kepada para pihak yang berperkara. Data dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan temuan empiris dan ketentuan normatif yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prosedural seluruh 412 perkara wanprestasi telah ditempuh melalui mediasi sesuai ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Namun secara substantif tingkat keberhasilan mediasi hanya mencapai 36 perkara atau sebesar 8,74%, sedangkan 376 perkara dinyatakan tidak berhasil dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Dengan demikian, efektivitas mediasi hanya terpenuhi pada aspek prosedural, namun belum pada aspek substantif.
No other version available