Text
Analisis Hukum Terhadap Kredit Macet Kendaraan Bermotor Di Kota Pekanbaru (Studi Kasus PT. Mandiri Utama Finance Pekanbaru)
Pesatnya perkembangan ekonomi dan tingginya kebutuhan masyarakat akan kendaraan bermotor mendorong penggunaan pembiayaan leasing, namun sering menimbulkan sengketa akibat kredit macet dan penarikan kendaraan secara sepihak. Lemahnya posisi konsumen serta praktik leasing yang merugikan menuntut perlindungan hukum yang efektif guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak-hak konsumen secara menyeluruh. Adapun masalah di dalam penelitian ini: Bagaimana Bentuk Kredit Macet Kendaraan Bermotor Di PT Mandiri Utama Finance Pekanbaru serta Apa Saja Hambatan Dalam Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Kredit Macet, Adapun tujuan dari penelitian ini Adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Survei (Observational Research). Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada saat ini dengan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya lalu menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Hasil dari penelitian adalah bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penyelesaian sengketa leasing kendaraan bermotor yang telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Hukum dan Undang-Undang Jaminan Fidusia, baik dalam bentuk perlindungan preventif, substantif, maupun represif melalui mekanisme BPSK, namun dalam praktik pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan. Hambatan tersebut meliputi ketidakseimbangan posisi tawar antara konsumen dan perusahaan leasing pada saat ingin melakukan perjanjian, rendahnya pemahaman hukum konsumen, praktik penarikan kendaraan yang belum sepenuhnya sesuai prosedur hukum, serta keterbatasan kewenangan dan kapasitas kelembagaan BPSK dalam menegakkan putusan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasinya di lapangan, sehingga perlindungan hukum belum berjalan secara optimal dan memerlukan penguatan regulasi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan peran dan kewenangan BPSK agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan keseimbangan bagi para pihak.
No other version available