Text
EFEKTIVITAS EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN OLEH BANK BNI KCP BENGKALIS TERHADAP DEBITUR KPR YANG WANPRESTASI
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan produk pembiayaan yang difasilitasi oleh perbankan, termasuk Bank BNI, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian . Dalam praktiknya, perjanjian KPR selalu diikat dengan jaminan berupa Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang memberikan hak preferen kepada bank selaku kreditur untuk melakukan eksekusi terhadap objek jaminan jika debitur cidera janji atau wanprestasi. Namun, pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan tersebut tidak selalu berjalan mulus dan seringkali menghadapi berbagai problematika, terutama ketika debitur KPR dinyatakan wanprestasi. Prosedur eksekusi yang dapat ditempuh sebenarnya beragam, mulai dari parate eksekusi (penjualan atas kekuasaan sendiri), eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan, hingga penjualan di bawah tangan yang disepakati para pihak. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk efektivitas eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank BNI KCP Bengkalis dalam menyelesaikan kredit macet KPR dan apa hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observational research, dengan cara survey yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan menggunakan wawancara, kalau ditinjau dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok peneliti. Berdasarkan hasil penelitian maka efektivitas eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank BNI KCP Bengkalis terletak pada penerapan strategi hukum bertahap sesuai UU No. 4/1996, yang mengutamakan pendekatan kekeluargaan dan penjualan sukarela di bawah tangan, serta Parate Eksekusi melalui lelang di KPKNL untuk kepastian dan kecepatan, dengan dukungan peran BPN dalam verifikasi keabsahan sertifikat dan peralihan hak. Namun demikian, pelaksanaannya menghadapi hambatan yuridis berupa gugatan debitur dan inkonsistensi putusan hakim, hambatan teknis-prosedural terkait ketidakjelasan pengosongan objek pasca-lelang, hambatan normatif akibat multitafsir UUHT dan kepastian hukum sertifikat elektronik, serta hambatan sosiologis berupa perlawanan fisik dan tekanan sosial. Bank menanggulangi hambatan tersebut melalui strategi preventif dengan prinsip kehati-hatian dan verifikasi ketat, serta strategi represif melalui pendekatan persuasif, restrukturisasi, penguatan dokumentasi hukum, koordinasi dengan KPKNL dan BPN, serta upaya hukum pengosongan melalui pengadilan, sehingga efektivitas eksekusi sangat bergantung pada kemampuan bank dalam mengelola hambatan secara adaptif dan komprehensif.
No other version available