Text
Efektivitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Penyelesaian Perkara Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Tingkat Penyidikan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengamanatkan diversi sebagai prioritas penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum, dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan strategis di tingkat penyidikan. Data Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru mengindikasikan adanya kesenjangan signifikan antara ketentuan normatif dengan implementasi aktual yang memerlukan kajian mendalam terhadap efektivitas peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi di tingkat Penyidikan. Perumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua isu utama, yaitu bagaimana pelaksanaan diversi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terhadap penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum di tingkat penyidikan, dan faktor-faktor yang menghambat efektivitas Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi di tingkat penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode observational research melalui pendekatan survey dengan teknik pengumpulan data primer berupa wawancara mendalam terhadap Pembimbing Kemasyarakatan, penyidik, dan pihak terkait di Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru, serta data sekunder dari literatur dan peraturan perundang-undangan. Analisis data dilakukan dengan mengaitkan temuan lapangan dengan pendapat ahli dan landasan yuridis, kemudian ditarik kesimpulan menggunakan metode deduktif yang menerapkan prinsip-prinsip umum sistem peradilan pidana anak terhadap fenomena khusus pelaksanaan diversi di tingkat penyidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas I Pekanbaru memiliki peran strategis dalam pelaksanaan diversi di tingkat penyidikan melalui enam tahapan sistematis dan koordinasi dengan penyidik, namun dari 2.154 kasus periode 2020-2024, hanya 767 kasus (35,61%) yang berhasil diversi di tingkat penyidikan, 94 (4,36%) baru berhasil di tahap selanjutnya, sementara 1.293 kasus (60,03%) gagal diversi. Kegagalan ini disebabkan oleh lima faktor utama yang saling berkaitan, yaitu penolakan dari korban, kegagalan mencapai kesepakatan, kendala ekonomi keluarga pelaku yang menciptakan ketidakadilan akses, ketidakpahaman masyarakat terhadap konsep diversi, serta kurangnya kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan sendiri karena minimnya pelatihan formal, beban kerja berlebihan, dan tidak adanya panduan operasional yang jelas, sehingga implementasi diversi belum efektif mewujudkan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
No other version available