Text
IMPLEMENTASI HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAGI ANGGOTA DINAS PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek fundamental da-lam perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi profesi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi seperti anggota Dinas Pemadam Kebakaran. Petugas pemadam kebakaran menghadapi berbagai potensi bahaya, antara lain paparan api, suhu ekstrem, asap beracun, runtuhan bangunan, serta tekanan situasi darurat yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, penerapan hukum kesela-matan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi sangat penting guna mem-berikan perlindungan hukum dan menjamin keselamatan anggota pemadam ke-bakaran dalam melaksanakan tugasnya. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan dalam penerapan ketentuan K3 di lapangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan, yaitu bagaimana implementasi hukum keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 bagi anggota Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuantan Singingi, serta faktor-faktor apa saja yang memengaruhi tingkat implementasi hukum keselamatan dan kesehatan ker-ja tersebut. Perumusan masalah ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pelaksanaan K3 dan hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait, penyebaran kuesioner kepada anggota pemadam kebakaran, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Populasi dan sampel penelitian terdiri dari anggota Dinas Pemadam Ke-bakaran Kabupaten Kuantan Singingi yang terlibat langsung dalam kegiatan operasional. Data dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kondisi fak-tual penerapan K3. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Dinas Pemadam Ke-bakaran Kabupaten Kuantan Singingi telah melaksanakan ketentuan K3 melalui penyusunan standar operasional prosedur, penyediaan alat pelindung diri, pelaksanaan briefing keselamatan kerja, serta pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun demikian, implementasi tersebut belum berjalan opti-mal karena masih terdapat kendala, seperti keterbatasan pelatihan K3, belum op-timalnya penerapan sistem manajemen K3, lemahnya pengawasan, serta ren-dahnya kepatuhan sebagian anggota dalam penggunaan alat pelindung diri.
No other version available