Text
Analisis Yuridis Terhadap Penyelesaian Kewajiban Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Antara Toke Sawit Dengan Masyarakat Desa Sidomukti Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan
Salah satu bentuk perjanjian yang sangat sering terjadi di desa adalah perjanjian pinjam meminjam uang. Terkait pinjam meminjam atau disebut dengan utang piutang sudah bukan hal yang asing didengar, karena hampir setiap hari pada roda perekonomian selalu saja ada utang piutang dan ada pula yang menjadi masalah dalam hal utang piutang baik dalam hal pencairan dana, pelunasan dan sampai wanprestasi (ingkar janji). Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana pelaksanaan awal perjanjian dalam pinjam meminjam uang antara toke sawit dengan masyarakat desa sidomukti kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan, Serta Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat ketidakpastian pelaksanaan kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara toke sawit dengan masyarakat desa sidomukti kecamatan pangkalan kuras kabupaten pelalawan. Dalam melakukan penelitian, peneliti menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis yang termasuk dalam penelitian “observation research” dimana peneliti langsung terjun kelapangan dengan cara survei atau meninjau langsung kelokasi penelitian untuk mendapatkan informasi dan bahan penelitian yang akurat dengan menggunakan alat pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Hubungan hukum antara toke sawit dan masyarakat Desa Sidomukti secara yuridis merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang yang sah berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata, di mana alasan kerugian usaha tidak dapat menggugurkan kewajiban debitur karena hal tersebut merupakan risiko pribadi peminjam dan bukan bentuk kerja sama investasi. Tidak terpenuhinya prestasi ini dikualifikasikan sebagai wanprestasi yang melanggar asas kepastian serta keseimbangan dalam perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi kreditur. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi perlindungan hukum, baik secara preventif melalui penguatan kontrak tertulis maupun secara represif melalui tuntutan ganti rugi dan penyelesaian sengketa yang tegas, guna memastikan hak hak kreditur dapat dipulihkan secara nyata dan mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
No other version available