Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Kosmetik Pemutih Wajah (Tabita) Yang Mengandung Bahan Berbahaya Di Kecamatan Siak Hulu
Perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif. Hal ini tercermin dari masih ditemukannya peredaran produk kosmetik pemutih wajah, termasuk produk Tabita, yang diduga mengandung bahan berbahaya serta tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan realitas di lapangan, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik dari aspek kesehatan, keselamatan, maupun aspek ekonomi. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna produk kosmetik pemutih wajah (Tabita) yang mengandung bahan berbahaya di kecamatan Siak, serta faktor faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran produk kosmetik pemutih wajah (Tabita) yang mengandung bahan berbahaya di Kecamatan Siak Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau sosiologis. Data primer diperoleh melalui hasil observasi langsung di lapangan dan wawancara dengan pihak-pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dengan tujuan untuk menyajikan deskripsi yang mendalam dan sistematis tentang situasi sosial yang berkaitan dengan peredaran produk kosmetik pemutih wajah (Tabita) yang mengandung bahan berbahaya di wilayah Kecamatan Siak Hulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen belum berjalan secara optimal. Hambatan berasal dari berbagai aspek, baik dari pelaku usaha maupun konsumen, antara lain rendahnya kesadaran hukum, pengaruh promosi dan iklan, orientasi bisnis, serta keterbatasan efektivitas mekanisme pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
No other version available