Text
TANGGUNG JAWAB PERDATA TERKAIT PELANGGARAN HAK CIPTA ATAS PENYEBARAN KOMIK DIGITAL WEBTOON DI WEBSITE ILEGAL
Perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai karya digital, termasuk komik digital Webtoon. Namun, kemajuan teknologi tersebut juga menimbulkan permasalahan hukum berupa penyebaran komik digital melalui website ilegal tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak cipta yang dapat menimbulkan kerugian bagi pencipta maupun pemegang lisensi. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi: bagaimana bentuk tanggung jawab perdata terkait pelanggaran hak cipta atas pembajakan komik digital Webtoon, serta bagaimana penyelesaian sengketa apabila ada pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran komik digital Webtoon melalui website ilegal merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelaku penyebaran ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, yang mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Adapun penyelesaian sengketa atas pelanggaran hak cipta dapat dilakukan melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase, maupun melalui jalur litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
No other version available