Text
KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MENGELOLA DANA DESA BERDASARKAN UNDANG - UNDANGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA (STUDI DI DESA SUNGAI SEBESI KECAMATAN KUNDUR KABUPATEN KARIMUN)
Pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dari pelaksanaan kewenangan pemerintahan desa dalam rangka mewujudkan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki peran strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya di Desa Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Sungai Sebesi dengan data yang diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Desa, aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat, dan didukung dengan dokumentasi serta peraturan perundang-undangan terkait. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya di Desa Sungai Sebesi, kewenangan tersebut pada umumnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala, antara lain rendahnya partisipasi dan pemahaman masyarakat, keterbatasan kompetensi aparatur desa, belum optimalnya transparansi, keterlambatan pencairan Dana Desa, serta persepsi ketidakmerataan manfaat pembangunan. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kapasitas aparatur desa, peningkatan transparansi, serta partisipasi masyarakat guna mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan berkeadilan.
No other version available