Text
Perlindungan Konsumen Terhadap Jual Beli Sepeda Motor Melalui Marketplace Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dikecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
Faktor yang mempengaruhi pelaku usaha dalam melakukan transaksi online adalah karena biaya pemasaran dan distribusi yang digunakan lebih sedikit dibandingkan dengan pemasaran langsung tatap muka. namun disisi lain terdapat kelemahan dalam melakukan transaksi jual beli online yang tidak langsung bertatap muka secara langsung sehingga pelaku usaha dan konsumen tidak saling mengenal yang memungkinkan terjadinya ketidakcocokan atas informasi barang yang di posting di internet dengan barang aslinya. Sehingga praktik jual beli secara online yang seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ternyata masih banyak terjadi ketidaksesuaian. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli sepeda motor melalui marketplace dan hambatan dalam perlindungan hukum terhadap konsumen terkait jual beli sepeda motor melalui marketplace. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Jenis penelitian yang diaplikasi pada karya ilmiah ini yaitu penelitian empiris, yang juga di kenal sebagai penelitian sosiologis. Untuk memperoleh data yang relevan, penulis melakukan observasi langsung serta mengumpulkan informasi dari subjek penelitian melalui kegiatan survei lapangan dan wawancara tatap muka. Pendekatan ini memiliki karakteristik deskriptif analisis, dengan tujuan menyajikan gambaran yang menyeluruh, akurat. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen, pada jual beli motor melalui marketplace. Perlindungan konsumen, pada jual beli motor melalui marketplace. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Konsumen berhak mendapatkan informasi produk yang jelas dan akurat, sekaligus menjamin keamanan transaksi. Serta menyediakan beberapa mekanisme untuk melindungi konsumen, seperti sistem verifikasi penjual, fitur rating dan ulasan, serta prosedur pengembalian atau refund jika barang tidak sesuai dengan deskripsi. Dalam menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Serta hambatan yang sering dihadapi adalah kesulitan dalam melacak dan menindak pelaku usaha yang tidak memiliki badan hukum yang jelas atau yang berdomisili di luar wilayah kerja BPSK. Kondisi ini menyebabkan keterbatasan kewenangan BPSK dalam melakukan pemanggilan, pemeriksaan, maupun penyelesaian sengketa secara efektif. Pelaku usaha yang tidak terdaftar secara resmi juga cenderung menghindari tanggung jawab ketika terjadi permasalahan dengan konsumen.
No other version available