Text
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA OUTSOURCING (ALIHDAYA) ANTARA PT BERTUAH GARDA NUSANTARA PEKANBARU DENGAN TENAGA PENGAMANAN
Pelaksanaan sistem outsourcing di Indonesia merupakan bagian dari hubungan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, praktiknya masih menimbulkan persoalan terkait perlindungan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, dan proporsionalitas tanggung jawab. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal, pertama, Bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja outsourcing antara PT Bertuah Garda Nusantara Pekanbaru dengan tenaga pengamanan? dan faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Penelitian ini bertujuan memberikan gambaran dan analisis mengenai kesesuaian praktik outsourcing dengan ketentuan hukum positif?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis dengan sifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner (Google Form) kepada pihak manajemen dan tenaga pengamanan, serta penelaahan dokumen terkait hubungan kerja. Data tersebut dianalisis dengan mengaitkan temuan lapangan dengan ketentuan normatif mengenai outsourcing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja outsourcing telah mencakup proses rekrutmen, pelatihan, penandatanganan perjanjian kerja, sistem penggajian, dan mekanisme pembinaan. Namun, ditemukan hambatan berupa keterlambatan pembayaran dan ketidakjelasan pemotongan gaji, keterbatasan sarana kerja, lemahnya komunikasi, serta perbedaan kedisiplinan tenaga pengamanan. Hambatan tersebut menunjukkan ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dan praktik pelaksanaan di lapangan.
No other version available