Text
ANALISIS HUKUM PERDATA TERHADAP KEBERADAAN ASET DISTRIBUSI LISTRIK 20 KV MILIK PLN DI PEKARANGAN WARGA : STUDI TENTANG KOMPENSASI DAN GANTI RUGI DI PEKANBARU
Penelitian ini membahas kedudukan hukum gardu distribusi listrik yang berdiri di atas tanah milik warga serta batas yuridis tuntutan kompensasi dan/atau ganti rugi atas penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Permasalahan penelitian ini muncul karena adanya tuntutan kompensasi atau ganti rugi atas penggunaan tanah milik warga oleh PT PLN (Persero) yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama dan dituntut secara surut sejak awal penggunaan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum gardu distribusi listrik di atas tanah milik warga dalam perspektif hukum perdata serta menganalisis batas yuridis tuntutan kompensasi dan/atau ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut. Penelitian ini merupakan Penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum dan analisis hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum gardu distribusi listrik yang berdiri di atas tanah milik warga menunjukkan adanya pemisahan antara hak atas tanah dan kepemilikan bangunan berdasarkan asas pemisahan horizontal dalam hukum agraria. Hak milik atas tanah tetap berada pada pemilik tanah, sedangkan gardu distribusi listrik merupakan milik penyelenggara ketenagalistrikan. Penggunaan tanah tersebut menimbulkan hubungan hukum antara pemilik tanah dan penyelenggara ketenagalistrikan yang harus memperhatikan asas itikad baik, kepatutan, serta keseimbangan antara perlindungan hak milik dan kepentingan umum dalam penyediaan tenaga listrik. Penelitian ini juga menemukan bahwa tuntutan kompensasi dan/atau ganti rugi atas penggunaan tanah pada prinsipnya memiliki dasar hukum, namun tuntutan tersebut tidak dapat diajukan tanpa batas waktu dan tidak dapat dituntut secara surut untuk jangka waktu yang sangat lama apabila penggunaan tanah telah berlangsung lama dan tidak pernah mendapat keberatan dari pemilik tanah. Tuntutan kompensasi yang bersifat surut dibatasi oleh daluwarsa, doktrin rechtsverwerking, asas itikad baik, asas kepatutan, dan prinsip kepastian hukum. Oleh karena itu, penyelesaian yang lebih tepat dalam penggunaan tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang telah berlangsung lama bukan berupa pembayaran ganti rugi atau kompensasi secara surut sejak awal penggunaan tanah, melainkan melalui penertiban dan pengaturan hubungan hukum penggunaan tanah ke depan guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tanpa menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran ganti rugi atas penggunaan tanah yang telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
No other version available