Text
kedudukan hukum hak atas tanah sebagai objek perjanjian jual beli dalam hal penjual dinyatakan pailit menurut undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
Hak atas tanah sebagai objek perjanjian jual beli memiliki kedudukan hukum yang penting dalam sistem hukum Indonesia, terutama ketika dikaitkan dengan peristiwa kepailitan penjual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam praktik, sering terjadi sengketa mengenai status hak atas tanah yang telah diperjualbelikan dan dibayar lunas, tetapi belum disempurnakan secara administratif, kemudian dimasukkan ke dalam boedel pailit. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli yang telah beritikad baik. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum hak atas tanah yang telah diperjualbelikan sebelum putusan pailit dijatuhkan serta bagaimana akibat hukum yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025. Penelitian ini juga mengkaji kesesuaian antara norma hukum kepailitan dan penerapannya oleh hakim dalam melindungi pembeli beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan kepailitan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas tanah yang telah diperjualbelikadan dibayar lunas sebelum putusan pailit, serta dikuasai dengan itikad baik, tidak termasuk dalam boedel pailit. Putusan Mahkamah Agung menegaskan kedudukan hukum pembeli sebagai pemilik sah dan memberikan perlindungan hukum yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang beritikad baik.
No other version available